PPKM atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat kembali diperpanjang. Awalnya pemerintah menerapkan PPKM Darurat di Jawa - Bali mulai dari 3 Juli - 20 Juli 2021. Setelah berakhir, kebijakan ini pun kembali dilanjutkan. Namun, lagi - lagi namanya kini berubah menjadi PPKM level 1 - 4. Berikut ini perbedaan dari tiap level tersebut:
PPKM Level 1
- Terdapat kurang dari 20 kasus Covid-19 /100 ribu penduduk - Kurang dari 5 kasus Covid-19 dirawat di rumah sakit /100 ribu penduduk - Kurang dari 1 kasus Covid-19 meninggal /100 ribu pendudukPPKM Level 2
- Terdapat 20 - 50 kasus Covid-19 /100 ribu penduduk - 5-10 kasus Covid-19 dirawat di rumah sakit /100 ribu penduduk - 1 - <2 kasus Covid-19 meninggal /100 ribu pendudukPPKM Level 3
- Terdapat 50 - 150 kasus Covid-19 /100 ribu penduduk - 10 - 30 kasus Covid-19 dirawat di rumah sakit /100 ribu penduduk - 2 - 5 kasus Covid-19 meninggal /100 ribu pendudukPPKM Level 4
- Lebih dari 150 kasus Covid-19 /100 ribu penduduk - Lebih dari 30 kasus Covid-19 yang dirawat di rumah sakit /100 ribu penduduk - Lebih dari 5 kasus Covid-19 meninggal /100 ribu penduduk Selama PPKM Darurat, terlihat kasus dan kepenuhan bed rumah sakit telah menurun. Terutama DKI Jakarta dan Jawa Barat yang sempat menjadi zona hitam. Maka itu agar kasus positif berkurang lebih maksimal, maka PPKM Level 1 - 4 ini mau tidak mau harus dilanjutkan hingga paling tidak 2 Agustus 2021.Bedanya PPKM Level 4 dengan PPKM Darurat
Mengutip Tempo.co, Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Nasional, Brigadir Jenderal TNI (Purn) Alexander K. Ginting menjelaskan, substansi kedua istilah PPKM Level 4 dan PPKM Darurat sebenarnya tak jauh berbeda. Ketentuan yang tercantum pun secara umum nyaris sama. Hanya saja, ada dasar hukum yang melatarbelakangi kedua aturan tersebut. Berikut di antaranya: • PPKM Darurat: Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun tentang Perubahan Ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. • PPKM Level 4: Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Adanya penetapan level 1 - 4 dilakukan agar setiap daerah dengan kedaruratan kasus Covid-19 yang berbeda, mendapat aturan pembatasan sesuai kondisi masing-masing. Sebab tak mungkin daerah dengan kasus positif rendah, diberi aturan seketat di Jakarta. Melalui treatment yang tepat dan ideal, hasilnya pun bisa lebih maksimal.Aturan untuk Tempat Makan, Pedagang, dan Pusat Perbelanjaan
Dalam PPKM Level 4, usaha-usaha kecil seperti pedagang kaki lima mulai diizinkan untuk tetap buka dengan wajib mematuhi protokol kesehatan ketat sampai jam tertentu. Melansir Kompas.com, pedagang makanan seperti warung dan PKL, diizinkan buka sampai pukul 20.00. Kini pemerintah juga memperbolehkan pengunjung untuk makan di tempat, namun waktunya dibatasi hanya sampai maksimal 20 menit. Sementara toko kelontong, agen kebutuhan primer, laundry, pangkas rambut, cuci mobil, dan sebagainya dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 21.00. Begitu pun dengan supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari hanya diizinkan buka hingga pukul 20.00. Di samping itu, dalam PPKM Level 4 juga diberlakukan pembatasan kapasitas tempat umum seperti pusat perbelanjaan yakni hanya 50 persen pengunjung. Kegiatannya sendiri terbatas, kecuali akses untuk restoran, supermarket, apotek yang diperbolehkan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan ketat.WFH Saat PPKM Level 4
Pembatasan Acara Pernikahan/Hajatan dan Ritual Ibadah Bagi yang berniat untuk menggelar pesta pernikahan, agaknya harus ditunda sementara. Dalam PPKM Level 4, kegiatan resepsi pernikahan dalam PPKM Level 3 masih tidak diizinkan. Sementara kegiatan hajatan masyarakat boleh dilakukan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan dan tak ada hidangan makanan di tempat. Untuk sementara, semua tempat ibadah juga tidak diizinkan mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjemaah. Sebagai penggantinya, ibadah seperti shalat Jumat atau kebaktian bisa dilakukan di rumah saja.